top of page
Writer's pictureNamu Kim

Berhaji untuk Kedua Kalinya Hukumnya: Antara Wajib, Sunnah, dan Makruh

Berhaji untuk Kedua Kalinya Hukumnya - Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang mampu. Namun, bagaimana dengan ibadah haji untuk kedua kalinya? Apakah hukumnya wajib, sunnah, atau makruh?


Hukum Haji Pertama



Haji pertama kali bagi umat Islam yang mampu hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97:


"Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."


Haji Kedua dan Seterusnya

Hukum haji kedua dan seterusnya tidak diwajibkan dalam Islam. Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukumnya:


  • Ulama Syafi'i dan Maliki: Berhaji kedua dan seterusnya hukumnya sunnah.

  • Ulama Hanafi dan Hanbali: Berhaji kedua dan seterusnya hukumnya makruh, kecuali jika ada alasan yang sah, seperti:

  • Mengajak orang lain yang belum pernah haji.

  • Menjadi haji badal bagi orang lain yang sudah meninggal.

  • Ingin menyempurnakan haji sebelumnya yang kurang sempurna.


Pertimbangan Melakukan Haji Kedua

Sebelum memutuskan untuk melaksanakan haji kedua, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:


  • Kuota Haji: Saat ini, kuota haji di Indonesia masih terbatas. Sehingga, penting untuk mempertimbangkan agar tidak mengambil kesempatan orang lain yang belum pernah haji.

  • Kemampuan Finansial: Melaksanakan haji membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pastikan Anda memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berangkat haji tanpa memberatkan diri sendiri dan keluarga.

  • Kondisi Fisik: Pastikan Anda memiliki kondisi fisik yang prima untuk menjalani ibadah haji yang membutuhkan体力 dan stamina yang kuat.


Prioritaskan Orang Lain

Meskipun berhaji kedua dan seterusnya tidak dilarang, dianjurkan untuk memprioritaskan orang lain yang belum pernah haji. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:


"Barangsiapa yang telah berhaji dan ingin berhaji lagi, maka berikanlah kesempatan kepada orang lain yang belum pernah haji." (HR. Muslim)


Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Saat seseorang berangkat umroh, kita menyampaikan ucapan untuk orang berangkat umroh dan doa untuk orang berangkat umroh agar perjalanannya diliputi dengan keselamatan, kelancaran, dan keberkahan dari Allah SWT. 

Penting untuk memahami perbedaan antara haji reguler dan haji plus. Haji reguler adalah pelaksanaan ibadah sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan secara tradisional, sementara haji plus menawarkan tambahan layanan seperti akomodasi yang lebih mewah atau paket wisata tambahan. 


Meskipun demikian, tujuan akhir dari keduanya tetap sama, yaitu mendapatkan ampunan dan redha Allah SWT serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan.


Kesimpulan

Hukum haji kedua dan seterusnya tidak diwajibkan dalam Islam. Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Sebelum memutuskan untuk melaksanakan haji kedua, penting untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti kuota haji, kemampuan finansial, kondisi fisik, dan memprioritaskan orang lain yang belum pernah haji.

1 view0 comments

Comments


Postingan: Blog2_Post
bottom of page